You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SSA Jalan Sumur Bor di Berlakukan Secara Permanen
photo Doc - Beritajakarta.id

Sistem Satu Arah di Jalan Sumur Bor Dipermanenkan

Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat akhirnya mempermanenkan pemberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jl Sumur Bor, Cengkareng Barat, Cengkareng. Ini dilakukan setelah hasil uji coba selama dua pekan terakhir di ruas jalan itu terlihat lancar.


Hasil uji coba kemarin lalu lintas lancar, jadi sistem satu arah diberlakukan secara permanen,

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, hasil dari uji coba juga berdasarkan keputusan bersama kepolisian dan warga setempat.



"Hasil uji coba kemarin lalu lintas lancar, jadi sistem satu arah diberlakukan secara permanen," ujar Erwansyah, Senin (2/3).



Uji Coba Sistem Satu Arah di Jl Sumur Bor Dilakukan Pekan Depan

Dikatakan Erwansyah, khusus di Jalan Utan Jati akan dibuat garis panjang untuk jalur sepeda motor. Selain itu juga akan dibuat speed trap.



"Kami juga akan pasang speed trap sebanyak tiga titik di Jalan Utan Jati dan juga rambu lalu lintas," tandasnya.



Sekadar diketahui, SSA diberlakukan Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Sumur Bor yang semula dua arah menjadi satu arah. Sehingga jika ingin kembali ke Jalan Daan Mogot, harus melintas ke Jalan Utan Jati, kemudian Jalan Sakura Raya dan Jalan Nirmala menjadi satu arah.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12353 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati